"Tidak ada uang itu," kata Nanan yang kini menjabat sebagai Wakapolri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).
Nanan yang keluar gedung sekitar pukul 15.15 WIB menjelaskan bagaimana posisi tim pre audit yang dibentuk oleh Itwasum. Tim hanya menyetujui apa yang telah dilaksanakan panitia pelaksana di bawah koordinasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat Brigjen Didik Purnomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nanan yang dipanggil sebagai saksi untuk Brigjen Didik Purnomo, Sukotjo Bambang, dan Budi Susanto ini mengaku tidak ada kongkalikong di tim pre audit.
"Tidak ada itu (kongkalikong), tentu KPK sudah menanyakan ke mereka (anggota tim pre audit)," tegas Nanan.
Dalam dakwaan Djoko Susilo, jaksa mengutip adanya kongkalikong yang bermula dari surat perintah Kapolri Jendral Timur Pradopo kepada Itwasum untuk melakukan pre-audit terhadap proyek Simulator SIM. Tim beranggotakan Wahyu Indra P, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Ryan Setyadi.
Pada 10 Maret 2011, Budi Susanto Dirut PT CMMA, meminjam uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Sukotjo Bambang. Sukotjo adalah Dirut PT ITI, perusahaan yang menjadi subkontraktor dalam proyek yang tendernya sudah diatur untuk dimenangkan PT CMMA ini.
Jaksa KPK pun yakin gara-gara uang pelicin Rp 1,5 miliar itu, maka PT CMMA bisa lolos pre-audit di Irwasum. Karena adanya rekomendasi Irwasum itu, maka Kapolri menetapkan PT CMMA sebagai pemenang tender.
(mok/mok)











































