Pemprov DKI Akan Naikkan Tarif KJS RS Tipe C dan D

Pemprov DKI Akan Naikkan Tarif KJS RS Tipe C dan D

- detikNews
Selasa, 09 Jul 2013 16:24 WIB
Jakarta - Pemprov DKI akan menaikkan tarif sistem Kartu Jakarta Sehat Indonesia Case Base Groups (INA CBGs) RS tipe C dan D. Tarif untuk tipe RS itu dinilai masih kurang.

"Kalau kita lihat dari analisis kita selama 3 bulan, Januari, Februari, Maret, itu RS tipe A sudah sangat cukup dengan tarif INA CBGs yang lama. Tapi untuk RS C dan D itu yang kurang. Sehingga kalau nanti di adjust, C dan D harus menjadi perhatian," ujar Kadis Kesehatan Pemprov DKI Dien Emawati di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2013).

RS tipe C memberikan pelayanan kedokteran spesialis terbatas. Tipe D memberikan pelayanan kedokteran umum dan gigi. Sedangkan tipe A yang sudah mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dien, penetapan kelas RS dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, bukan Dinas Kesehatan DKI. Untuk saat ini, Dinkes DKI mengusulkan RS Tarakan masuk tipe kelas A.

"Klasifikasi RS itu tergantung tata layanan di dalam. Kalau tempat tidurnya kecil, dokter spesialis sedikit masa mau dinaikkan, nggak bisa. Kalau RS swasta tergantung pengajuan mereka," tuturnya.

Sedangkan untuk nilai premi, Dien menuturkan, untuk Jakarta Rp 23 ribu. Sedangkan untuk daerah lain Rp 19 ribu.

"Artinya kan berlebih. Ya nggak apa-apa, lebih bagus. Sehingga ada kebutuhan pasien ini yang bisa dicover," kata Dien.

(nik/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads