"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan, Roland S Hutahaen membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/10/2013).
Opi dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan sebagaimana diancam pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Opi lalai dalam memutuskan persetujuan pemberian kredit terhadap CV Asia Jaya Rp 20 miliar, CV Bumi Sentosa Rp 20 miliar dan CV Trijaya Rp 5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, kredit modal kerja yang diberikan digunakan tidak sesuai pengajuannya. "Dana kredit tidak digunakan sesuai permohonan justru memperkaya orang lain dan korporasi," ujar Roland.
BPKP dalam auditnya melaporkan terjadi kerugian keuangan negara Rp 45. Debitur yakni ketiga CV hingga saat ini belum mengembalikan pinjamannya. "Ditemukan penyimpangan dalam permohonan kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq BRI," kata Roland.
(fdn/mad)