"Saya hadir sebagai Irwasum bukan Wakapolri. Kaitan tentang pemenangan lelang dan pre-audit itu," ujar Nanan saat keluar dari Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2013).
Selama enam jam Nanan diperiksa oleh penyidik. Nanan menjelaskan saat itu tim pre audit menyetujui laporan yang diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat itu dijabat Brigjen Didik Purnomo yang juga menjabat Wakakorlantas. Hasil dari persetujuan Itwasum itu adalah terpilihnya PT CMMA sebagai pemenang tender.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam dakwaan Djoko Susilo, jaksa menerangkan adanya kongkalikong yang bermula dari surat perintah Kapolri Jenderat Timur Pradopo kepada Itwasum untuk melakukan pre-audit terhadap proyek Simulator SIM. Tim beranggotakan Wahyu Indra P, Gusti Ketut Gunawa, Grawas Sugiharto, Elison Tarigan dan Bambang Ryan Setyadi.
Pada 10 Maret 2011, Budi Susanto Dirut PT CMMA, meminjam uang sebesar Rp 1,5 milyar kepada Sukotjo Bambang. Sukotjo adalah Dirut PT ITI, perusahaan yang menjadi subkontraktor dalam proyek yang tendernya sudah diatur untuk dimenangkan PT CMMA ini.
Jaksa KPK pun yakin gara-gara uang pelicin Rp 1,5 miliar itu, maka PT CMMA bisa lolos pre-audit di Irwasum. Karena adanya rekomendasi Irwasum itu, maka Kapolri menetapkan PT CMMA sebagai pemenang tender.
(lh/lh)