"Sanksinya ya sesuai dengan UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Sanksi dari yang paling ringan hingga yang terberat, pemberhentian," kata anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Alimin Abdullah saat dihubungi detikcom, Selasa (9/7/2013).
Sanksinya mulai dari sekadar teguran lisan dan tertulis sampai pemindahan dari alat kelengkapan DPR. Sanksi terberat yaitu pemberhentian tetap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Alimin mengatakan BK akan menunggu laporan terlebih dahulu terkait tidurnya di rapat paripurna. Setelah itu, BK bisa memanggil Rendy.
Rapat paripurna pagi hingga siang tadi memang membahas pengesahan tiga RUU yaitu RUU tentang Keantariksaan, RUU tentang Pencegahan dan Pembalakan Liar, dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Rendy yang tertidur mengaku kelelahan setelah kunjungan ke dapilnya di Sulawesi Tengah.
(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini