Anggota FPDIP yang Tertidur Saat Paripurna DPR Bisa Diberhentikan

Anggota FPDIP yang Tertidur Saat Paripurna DPR Bisa Diberhentikan

- detikNews
Selasa, 09 Jul 2013 16:11 WIB
Foto: Iqbal/detikcom
Jakarta - Anggota FPDIP DPR Rendy M Affandy Lamadjido yang tidur saat rapat paripurna terancam sanksi. Sebab, perbuatan politisi PDIP itu dinilai melanggar etika anggota Dewan.

"Sanksinya ya sesuai dengan UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD). Sanksi dari yang paling ringan hingga yang terberat, pemberhentian," kata anggota Badan Kehormatan (BK) DPR Alimin Abdullah saat dihubungi detikcom, Selasa (9/7/2013).

Sanksinya mulai dari sekadar teguran lisan dan tertulis sampai pemindahan dari alat kelengkapan DPR. Sanksi terberat yaitu pemberhentian tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini soal etika. Seorang anggota Dewan tidur saat rapat membahas soal tiga undang-undang. Kok tidur?" ujarnya.

Namun Alimin mengatakan BK akan menunggu laporan terlebih dahulu terkait tidurnya di rapat paripurna. Setelah itu, BK bisa memanggil Rendy.

Rapat paripurna pagi hingga siang tadi memang membahas pengesahan tiga RUU yaitu RUU tentang Keantariksaan, RUU tentang Pencegahan dan Pembalakan Liar, dan RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Rendy yang tertidur mengaku kelelahan setelah kunjungan ke dapilnya di Sulawesi Tengah.

(van/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads