Jika UU Pilpres Dipertahankan, Bagaimana Nasib Duet Wiranto-Hary Tanoe?

Jika UU Pilpres Dipertahankan, Bagaimana Nasib Duet Wiranto-Hary Tanoe?

- detikNews
Selasa, 09 Jul 2013 11:46 WIB
Jakarta - Kemungkinan besar UU Pilpres batal direvisi. Partai harus mendapatkan 25% suara di Pemilu 2014 jika ingin mengajukan pasangan capres. Lalu bagaimana nasib pencapresan Wiranto-Hary Tanoe yang sudah terlanjur dideklarasikan?

UU Pilpres mematok Presidential Threshold atau ambang batas pengusulan capres 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional. Syarat yang cukup berat bagi parpol untuk mengusung pasangan capres sendirian. Saat ini pasangan capres yang telah dideklarasikan resmi adalah duet Hanura Wiranto-Hary Tanoesoedibjo.

Terlepas dari konflik internal Hanura pasca penetapan Wiranto-HT menjadi pasangan capres Hanura, seperti apa peluang duet ini melangkah ke Pilpres 2014?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pihak melihat deklarasi ini hanyalah manuver politik semata. Dalam artian hanya digunakan untuk meningkatkan daya gedor Hanura menghadapi Pemilu Legislatif 2014. Namun Hanura sejauh ini optimis, meskipun deklarasi itu saja memantik konflik internal Hanura.

"Pencapresan Wiranto-Hary Tanoesodibjo sudah final. Kita tidak bicarakan syarat pencapresan, tapi kita akan kejar target masuk 3 besar," ujar Ketua DPP Hanura Saleh Husin menegaskan mimpi besar partainya.

Bersama Gerindra dan PPP, Hanura mendesak UU Pilpres direvisi. Sama dengan Hanura, Gerindra juga sudah punya capres di Pemilu 2014 yakni Prabowo Subianto. Bedanya, Gerindra belum mengumumkan siapa cawapres pendamping Prabowo.

Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Ignatius Mulyono menilai partai yang mendorong revisi UU Pilpres karena takut pencapresannya terganjal. Padahal Baleg hanya berniat memperkuat sistem presidensiil yang dianut Indonesia.

"Kita nggak ada niat menjegal capres mana pun," kata Ignatius kepada detikcom, Selasa (9/7/2013).

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads