UU Pilpres mematok Presidential Threshold atau ambang batas pengusulan capres 20 persen kursi DPR dan 25 persen perolehan suara sah nasional. Syarat yang cukup berat bagi parpol untuk mengusung pasangan capres sendirian. Saat ini pasangan capres yang telah dideklarasikan resmi adalah duet Hanura Wiranto-Hary Tanoesoedibjo.
Terlepas dari konflik internal Hanura pasca penetapan Wiranto-HT menjadi pasangan capres Hanura, seperti apa peluang duet ini melangkah ke Pilpres 2014?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pencapresan Wiranto-Hary Tanoesodibjo sudah final. Kita tidak bicarakan syarat pencapresan, tapi kita akan kejar target masuk 3 besar," ujar Ketua DPP Hanura Saleh Husin menegaskan mimpi besar partainya.
Bersama Gerindra dan PPP, Hanura mendesak UU Pilpres direvisi. Sama dengan Hanura, Gerindra juga sudah punya capres di Pemilu 2014 yakni Prabowo Subianto. Bedanya, Gerindra belum mengumumkan siapa cawapres pendamping Prabowo.
Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR Ignatius Mulyono menilai partai yang mendorong revisi UU Pilpres karena takut pencapresannya terganjal. Padahal Baleg hanya berniat memperkuat sistem presidensiil yang dianut Indonesia.
"Kita nggak ada niat menjegal capres mana pun," kata Ignatius kepada detikcom, Selasa (9/7/2013).
(van/nrl)