"Satu orang tersangka BW selaku Dirut PT Pasifik Putra Metropolitan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (9/7/2013).
Dalam ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi STPI Arwan Aruchyat, dan anak buahnya Drs IGK Rai Darmaja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan menemukan adanya bukti dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) 18 unit dan link simulator dua unit pada badan pendidikan dan pelatihan STPI. Setelah selesai dibayar 14 Desember 2012 lalu, pesawat yang ada hanya enam unit saja.
Jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator pada Kamis (30/5). Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010-2013 dan menghabiskan dana sebesar Rp 138,8 miliar.
(slm/mok)