Kasus Korupsi Pesawat Latih, Dirut PT Pasific PM Diperiksa Kejagung

Kasus Korupsi Pesawat Latih, Dirut PT Pasific PM Diperiksa Kejagung

- detikNews
Selasa, 09 Jul 2013 10:13 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil Direktur Utama PT Pasific Putra Metropolitan (PT PPM), Bayu Wijokongko. Tersangka kasus ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih pada badan pendidikan dan pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

"Satu orang tersangka BW selaku Dirut PT Pasifik Putra Metropolitan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (9/7/2013).

Dalam ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka yakni Bayu Wijokongko, Kepala Bagian Administrasi STPI Arwan Aruchyat, dan anak buahnya Drs IGK Rai Darmaja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Pasific Putra Metropolitan merupakan perusahaan yang sering digunakan oleh mantan bendahara umum Partai Demokrat, M Nazaruddin untuk membeli sejumlah aset. Nazaruddin diduga kuat terlibat dalam pengadaan pesawat latih ini melalui PT PPM.

Kejaksaan menemukan adanya bukti dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat latih sayap tetap (fixed wing) 18 unit dan link simulator dua unit pada badan pendidikan dan pelatihan STPI. Setelah selesai dibayar 14 Desember 2012 lalu, pesawat yang ada hanya enam unit saja.

Jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 12 unit pesawat latih yang belum dirakit dan dua unit link simulator pada Kamis (30/5). Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2010-2013 dan menghabiskan dana sebesar Rp 138,8 miliar.

(slm/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads