Menteri Rangkap Jabatan Parpol Rawan Penyelewengan
Senin, 25 Okt 2004 08:29 WIB
Jakarta - Menteri yang merangkap jabatan di parpol dinilai rawan penyelewengan kekuasaan (abuse of power). Selain itu, efektivitas kinerja menjadi menteri juga akan terganggu."Kalau menteri merangkap pengurus partai maka konsentrasinya selama bertugas sebagai pejabat publik akan berkurang karena dibebani tugas sebagai pengurus parpol."Demikian diungkapkan pengamat hukum tata negara Refly Harun dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (25/10/2004)."Apalagi, kita punya pengalaman dari kabinet yang lalu bahwa banyak pejabat publik yang abuse of power saat melakukan kunjungan ke daerah," tukasnya.Refly mengungkapkan, dari segi aturan perundangan, memang tidak ada aturan tegas yang melarang jabatan rangkap pejabat publik. "Hanya ada tiga jabatan yang dilarang rangkap yakni hakim mahkamah konstitusi dan advokat yang merangkap PNS, anggota KPU serta anggota DPD merangkap pengurus partai," paparnya.Selain itu, kata Refly, adanya rangkap jabatan ini bisa memungkinkan adanya menteri yang membangkang terhadap perintah presiden. "Tidak adanya aturan itu bisa membuat menteri tidak loyal terhadap presiden seperti saat Yusril menjabat Menkeh dan HAM yang memobilisasi dukungan terhadap salah satu capres saat pilpres," tegasnya.Dirinya mengaku pesimis, SBY bisa menekan para menteri yang dimaksud bisa melepaskan jabatan di parpol. "Kalau SBY melakukan itu nanti dia akan khawatir para menteri akan kehilangan kontrol atas partainya.""Dan bukan tidak mungkin gangguan di parlemen bisa sering terjadi. Oleh karena itu, masyarakat harus terus mendesak agar rangkap jabatan ini tidak dilakukan oleh pejabat publik yang saat ini berkuasa," tukas Refly.
(ton/)











































