"Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tidak berwenang untuk menyatakan ada atau tidak adanya aborsi, yang berwenang menyatakan adalah putusan peradilan umum yang telah berkekuatan hukum," kata Acep saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/7/2013).
Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, Kalimantan Barat ini diberhentikan dengan hormat pada 3 Juli lalu. Duduk sebagai anggota MKH yaitu 4 komisioner KY dan 3 hakim agung. Atas pemberhentian ini, Acep masih mendapat hak-hak pensiun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan dicek ke PN tempat saya bekerja," papar Acep.
Atas proses pemberhentian dirinya, Acep sangat kecewa. Sebab selain tidak adil, seluruh pihak yang berkompeten untuk bersaksi tidak diperkenankan hadir dalam sidang MKH.
"Sehingga telah terjadi pembunuhan karakter terhadap saya," pungkas anak sopir angkot itu.
(asp/mpr)