"Mulai 1 Ramadan, jam kerja PNS DKI dari jam 08.00-15.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan untuk hari Jumat jam 08.00 sampai 15.30 WIB," kata Kepala BKD, I Made Karmayoga saat dihubungi detikcom, Selasa (9/7/2013).
Aturan ini akan diberlakukan mulai besok, Rabu 10/7 yang bertepatan dengan hari pertama Ramadan. Pengurangan jam kerja ini sesuai dengan edaran Menteri Pengaturan Aparatur Negara no. 7 Tahun 2013 yang mengatur mengenai jam kerja para pegawai negeri sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Made melanjutkan tidak akan ada dispensasi waktu untuk para PNS diawal puasa dengan alasan beradaptasi dengan jam biologis yang baru.
"Kita mengerti mungkin diawal Ramadan ada yang susah bangun pagi, tapi tetap tidak ada dispensasi waktu," tegasnya.
Jika ada yang terlambat, maka sanksi pun siap dijalankan sama dengan peraturan yang ada sebelumnya. Hal ini berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 yang mengatur pengakumulasian jumlah ketidakhadiran pegawai jika tanpa keterangan yang jelas.
"Jika sudah terlambatnya sudah sampai 7,5 jam maka akan dihitung 1 hari alpa," pungkasnya.
(gah/ndr)