"Untuk itu sekali lagi saya menyatakan bahwa saya adalah korban dari rekayasa dan kesewenang-wenangan serta ketidakadilan," kata Acep saat berbincang dengan detikcom, Selasa (9/7/2013).
Acep dilaporkan oleh istrinya Erna Yulianti dengan aduan selingkuh ke Komisi Yudisial (KY). Atas laporan ini, KY menggelar sidang pemeriksaan di Hotel Mercure, Pontianak. Dalam kasus ini, Erna memunculkan tokoh Thu Fui Lang yang direkayasa mengetahui perselingkuhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, Thu Fui Lang mencabut keterangannya tersebut di hadapan notaris. Menurut Acep, keterangan Thu Fui Lang yang sudah dicabut inilah yang dijadikan
dasar KY untuk memeriksa dirinya.
"Di mana di dalam keterangan berita acara Thu Fui Lang keterangannya tidak benar," cetus Acep.
Atas dasar itulah, Acep disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH), 3 Juli lalu. Hasilnya, Acep diberhentikan dengan hormat dengan memperoleh hak-hak pensiun. Acep pun melawan dan menyatakan MKH yang terdiri dari 4 komisioner dan 3 hakim agung menjadi peradilan etik yang dzalim.
"Oleh karena itu saya akan tetap memperjuangkan keadilan ini sekalipun langit runtuh, fiat justitia fiat coelum,"pungkas Acep menyudapi pembicaraan .
(asp/mpr)