Awas! Main Petasan Bisa Ditangkap Polisi

Awas! Main Petasan Bisa Ditangkap Polisi

- detikNews
Senin, 08 Jul 2013 21:13 WIB
Ilustrasi
Jakarta - Menjelang puasa, suasana biasanya ramai dengan suara letusan petasan. Tapi, perlu diingat masyarakat bahwa bermain petasan, selain membahayakan, juga bisa ditangkap polisi.

"Untuk petasan, sesuai undang-undang tidak diperbolehkan dalam kaitan bahan peledak," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Rikwanto melanjutkan, pihaknya akan menindak tegas warga yang menggunakan atau pun yang menjual dan memproduksi petasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petasan tidak boleh, baik yang beli maupun yang jual," tegas Rikwanto.

Ia mengungkapkan, pihak kepolisian telah melakukan razia berkaitan dengan keamanan di bulan suci Ramadan ini. Tidak hanya razia petasan, operasi terhadap peredaran minuman keras (miras) juga tengah gencar dilakukan aparat.

Selain dianggap membahayakan, petasan termasuk dalam kategori bahan peledak yang sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat.

"Tetapi kalau kembang api ukuran di bawah 2 inchi masih diperbolehkan," tutup Rikwanto.

(mei/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads