Eks Dirut PT Indosat Hari Sasongko Jadi Tersangka, Kejaksaan Kebut Berkas

Eks Dirut PT Indosat Hari Sasongko Jadi Tersangka, Kejaksaan Kebut Berkas

- detikNews
Senin, 08 Jul 2013 19:21 WIB
Jakarta - Kejaksaan tengah menyidik kasus dugaan korupsi penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz milik Indosat untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA. Usai menetapkan mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dan mantan Dirut Indosat Johny Suwandi Sjam sebagai tersangka, kejaksaan kembali menetapkan mantan Dirut PT Indosat yang lain yakni Hari Sasongko sebagai tersangka.

Kejaksaan kini tengah kebut mempersiapkan berkas dua mantan petinggi Indosat itu untuk segera di meja hijaukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta.

"Johny Suwandi Sjam dan Hari Sasongko dalam waktu singkat akan diselesaikan berkas-berkas penyidikannya," kata Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Fadil Jumhana saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (8/7/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Kejaksaan menetapkan Johny Suwandi Sjam sebagai tersangka kasus ini sesuai Sprindik Nomor 141/F. 2/Fd. 1/XI/2012, tanggal 30 November 2012. Mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto juga jadi tersangka dan hari ini divonis bersalah oleh hakim dan dijatuhi pidana 4 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Di dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun. Uang pengganti dibebankan kepada IM2 dengan waktu pembayaran 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

(slm/ndr)


Berita Terkait