"Wanita tua ini adalah kurir. Dia hendak mengantar ekstasi ini ke sebuah tempat. Di rumahnya didapat 50 butir ekstasi," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha kepada wartawan, Senin (8/7/2013).
Gembong mengatakan, tersangka mendapat upah sebesar Rp 500.000 setiap mengantarkan ekstasi. Tapi belum diketahui barang tersebut akan dikirim kemana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gembong mengatakan, wanita paruh baya tersebut merupakan DPO Polres Jakarta Barat. Foen sendiri ditengarai sudah terlibat cukup lama dalam bisnis ekstasi tersebut.
"Karena sekitar setahun lalu, dua anak Foen yang bernama Edi (40) dan Andi (38) juga kami tangkap karena menjadi kurir narkoba. Sekarang keduanya mendekam di Rutan Salemba," ujarnya.
Gembong menambahkan, saat ini Foen sudah mendekam di Polres Jakarta Barat. Dan Polisi masih menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kemana tujuan barang haram tersebut.
"Masih kami periksa lebih dalam untuk mengetahui kemana saja ekstasi itu diantar, dan darimana dia dapat mendapat ekstasi tersebut," imbuh Gembong.
(spt/lh)










































