Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes John Turman mengatakan, RS dijerat dengan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan kepemilikan senjata akan diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Senpi nanti kita kirimkan ke Dit Reskrimum. Nanti dipisah," kata John saat ditemui di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan Semarang, Senin (8/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Senpi tidak ada isinya. Sampai situ (rumah dinas PT Pertamina) sudah tidak ada isinya," tegasnya.
RS dan 3 orang lainnya, yaitu S, HN, dan YC, digerebek saat pesta narkoba di rumah dinas PT Pertamina, Perumahan Srondol Bumi Indah, Banyumanik, Semarang, Selasa (2/7) lalu. Dari sana diisita 2 alat isap, 4 butir ekstasi, dan 8 butir pil happy five. Selain itu turut diamankan pistol jenis kaliber 9 mm milik RS.
(alg/try)











































