Sebelumnya, polisi menangkap Romly Rolobessy (21) di tanah kosong di Matraman, Jakarta Timur pada tanggal 1 Juli 2013 lalu.
"Dari hasil keterangan diperoleh, pelaku satunya yakni Jalal ini yang face to face dengan korban, kita lakukan upaya paksa (penangkapan) di Tial, Sala Huto, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku pada tanggal 5 Juli 2013," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/7/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka diserang karena korban balas dendam akibat keributan antara teman tersangka dan teman korban," ucap Herry.
Bentrokan bermula ketika gedung biru tempat tinggal kelompok ini diserang warga dengan cara dilempari bom molotov. Pelemparan dipicu akibat perkelahian teman tersangka bernama Iksan dan Saaban yang memukul seorang tukang parkir.
"Saat itu bisa dicegah polisi dan dibubarkan dan sudah ada kesepakatan damai juga," ujar Herry.
Dua hari kemudian, tepatnya tanggal 30 Juni 2013, teman-teman tukang parkir atau teman korban kembali mendatangi gedung biru dengan jumlah sekitar 100 orang. Keributan pun pecah dan terjadi aksi saling lempar botol dan petasan.
"Nah tersangka kemudian keluar dari gedung biru untuk menyerang tukang parkir dan teman-temannya, namun dari pihak penyerang (teman korban) mundur karena melihat tersangka Jalal ini sedang berantem duel dengan korban Mada," papar Herry.
Tersangka kemudian mengalami luka bacok di bagian tangan kirinya akibat parang yang disabitkan ke tersangka. Sementara korban yang ditendang tersangka tersungkur hingga terjatuh.
"Kemudian datang tersangka Ramly, dia mendatangi korban dengan membawa potongan pipa besi dan memikulkan ke tengkuk korban," kata Herry.
Korban kemudian terjatuh ke sungai. Hingga keesokan harinya, pada siang harinya, jasad korban ditemukan di sungai di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi.
"Korban ditemukan dengan beberapa luka tusukan," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat (3) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto berpesan agar warga tidak kembali melakukan aksi balas dendam.
"Pelakunya sudah tertangkap dan diproses hukum, sehingga diharapkan tidak ada kejadian serupa atau aksi balas dendam. Apabila ada kejadian sepert iini kita sikapi dengan tegas," kata Rikwanto.
(mei/nal)










































