Dihukum 4 Tahun Penjara, Mantan Dirut IM2: Ini Penzaliman

Dihukum 4 Tahun Penjara, Mantan Dirut IM2: Ini Penzaliman

- detikNews
Senin, 08 Jul 2013 17:02 WIB
Dihukum 4 Tahun Penjara, Mantan Dirut IM2: Ini Penzaliman
Indar Atmanto (kiri) dan kuasa hukumnya.
Jakarta - Mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto memprotes putusan majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah. Indar menegaskan perjanjian kerjasama frekuensi merupakan keputusan perusahaan, bukan dirinya dalam kapasitas pribadi bahkan sebagai dirut.

"Saya keberatan. Ini tidak benar, tidak mencerminkan proses dan fakta-fakta persidangan sehingga ini proses penzaliman. Hak saya sebagai manusia diabaikan," gugat Indar usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Menurutnya, penandatanganan surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 merupakan keputusan korporasi. Karena itu, Indar menyebut dirinya seharusnya tidak dipersalahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perusahaan IM2 maupun Indosat tidak pernah menuntut saya sebagai pribadi ataupun sebagai pengurus perseroan atas perbuatan tandatangan perjanjian kerjasama. Tandatangan perjanjian kerjasama bukan perbuatan sebagai saya pribadi atau dirut tapi korporasi," tegas dia.

Majelis hakim menyatakan Indar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan frekuensi. Indar dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Di dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun. Uang pengganti dibebankan kepada IM2 dengan waktu pembayaran 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

(fdn/lh)


Berita Terkait