"Saya keberatan. Ini tidak benar, tidak mencerminkan proses dan fakta-fakta persidangan sehingga ini proses penzaliman. Hak saya sebagai manusia diabaikan," gugat Indar usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Menurutnya, penandatanganan surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 merupakan keputusan korporasi. Karena itu, Indar menyebut dirinya seharusnya tidak dipersalahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan Indar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan frekuensi. Indar dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Di dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun. Uang pengganti dibebankan kepada IM2 dengan waktu pembayaran 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
(fdn/lh)











































