Ngaku Bisa Bebasin Orang dari Penjara, 'Wartawan' Diringkus Polisi

Ngaku Bisa Bebasin Orang dari Penjara, 'Wartawan' Diringkus Polisi

- detikNews
Senin, 08 Jul 2013 16:31 WIB
Jakarta - Demi membebaskan anaknya dari balik jeruji penjara, DM bersusahpayah mencari 'uang tebusan' sebesar Rp 52 juta yang diminta oleh wartawan palsu berinisial PR alias AG. Namun setelah anaknya yang terlibat kasus narkoba tidak kunjung keluar dari penjara, barulah DM sadar menjadi korban penipuan.

"Korban ini anaknya ini ditahan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Kemudian, dia dikenalkan temannya kepada pelaku yang katanya bisa mengeluarkan anaknya dari penjara Polda Metro Jaya. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku sebagai wartawan," jelas Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Korban yang mendapat nomor telepon pelaku dari RD, lantas menghubungi pelaku. Pelaku kemudian mengajak korban bertemu di parkiran motor Mapolda Metro Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini menjanjikan kepada korban bahwa dia bisa minta penyidik mengubah BAP, dengan syarat memberi uang kepada penyidik," kata Herry.

Keesokan harinya, tanggal 14 Mei 2013, korban kemudian memberi uang Rp 2 juta untuk bisa melobi penyidik. Namun, setelah diberi uang, korban tidak kunjung keluar dari tahanan. Pelaku justru meminta kembali sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 30 juta.

"Alasannya untuk melobi penyidiknya," ujar dia.

Namun, korban tidak bisa menyanggupi permintaan pelaku. Korban saat itu hanya bisa memberi pelaku uang sebesar Rp 26.5 juta. Tidak cukup sampai situ, pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 18 juta. Kali ini, alasannya untuk melobi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada tanggal 15 Juni 2013, korban kemudian mengirim uang Rp 5 juta.

"Tetapi, setelah korban keluar uang total hingga Rp 52 juta, anak korban tidak kunjung keluar dari tahanan," kata dia.

Setelah menerima sejumlah uang, pelaku justru menghilang. Hingga pada akhirnya, korban menyadari bahwa dirinya sudah tertipu. Ia lalu melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya.

Pelaku kemudian berhasil ditangkap petugas setelah dipancing oleh korban untuk bertemu di parkiran Polda Metro Jaya. Polisi kemudian menyergap pelaku saat hendak bertransaksi dengan korban. Dari pelaku, disita uang tunai Rp 2.100.000 berikut ATM BRI yang digunakan untuk transaksi oleh pelaku.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," tutup Herry.

(mei/lh)


Berita Terkait