Menaker Imbau Kepala Daerah Dorong Perusahaan Gelar Mudik Bersama

Menaker Imbau Kepala Daerah Dorong Perusahaan Gelar Mudik Bersama

- detikNews
Senin, 08 Jul 2013 16:32 WIB
Menaker Imbau Kepala Daerah Dorong Perusahaan Gelar Mudik Bersama
Jakarta - Menaker Muhaimin Iskandar mengimbau agar kepala daerah mendorong perusahaan di wilayah mereka menggelar mudik lebaran bersama. Langkah itu dilakukan guna meringankan dan mempermudah para buruh serta keluarganya yang akan mudik ke kampung halamannya masing-masing.

"Para Gubernur dan bupati atau wali kota diimbau dapat mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarkan mudik lebaran bersama dan segera berkoordinasi serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2013," kata Muhaimin dalam siaran pers, Senin (8/7/2013).

Selain itu juga Muhaimin menjelaskan tentang pembayaran THR. Menurut dia sesuai ketentuan harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

(gah/ndr)


Berita Terkait