"Para Gubernur dan bupati atau wali kota diimbau dapat mendorong perusahaan di wilayahnya untuk menyelenggarkan mudik lebaran bersama dan segera berkoordinasi serta membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2013," kata Muhaimin dalam siaran pers, Senin (8/7/2013).
Selain itu juga Muhaimin menjelaskan tentang pembayaran THR. Menurut dia sesuai ketentuan harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
(gah/ndr)










































