Mantan Dirutnya Dihukum 4 Tahun Penjara, IM2 Wajib Bayar Rp 1,3 T

Mantan Dirutnya Dihukum 4 Tahun Penjara, IM2 Wajib Bayar Rp 1,3 T

- detikNews
Senin, 08 Jul 2013 16:08 WIB
Indar Atmanto (kiri) dan kuasa hukumnya.
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dihukum 4 tahun penjara. Indar terbukti bersalah dalam perkara penggunaan spektrum frekuensi tanpa izin.

"Menyatakan terdakwa Indar Atmanto secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua, Antonius Widijantono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Indar juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Di dalam putusannya, majelis hakim juga menghukum pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun. Uang pengganti dibebankan kepada IM2 dengan waktu pembayaran 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menegaskan Indosat sebagai pemegang alokasi frekuensi radio tidak dapat mengalihkan penyelenggaran jaringan bergerak pada pita frekuensi radio 2,1 GHz kepada pihak lain. "PT IM2 menggunakan frekuensi Indosat tanpa izin," ujar hakim anggota Afiantara.

Penyahgunaan penggunaan frekuensi bermula saat Indar bersama Wakil Dirut Indosat Kaizad B Heerje menandatangani surat kerjasama No Indosat 224/E00-EA.A/MKT/06 dan No IM2: 0996/DU/IMM/XI/06 tanggal 24 November 2006 tentang akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

"Kenyataan perjanjian tersebut memberikan fasilitas untuk IM2 berupa pita frekuensi radio 2,1 GHZ,"sambungnya.

Dengan penggunaan frekuensi, IM2 kata hakim seharusnya membayar up font fee yaitu penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio.

"Tetapi hal ini dihindari oleh IM2," sebut Afiantara.

Akibatnya, keuangan negara dirugikan Rp 1,358 triliun. "Terdapat hak negara atas pembayaran up font fee sejumlah Rp 1,358 triliun," lanjut hakim.


(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads