Kepala Kantor Pos Jakarta Pusat 2005-2006 itu diduga melakukan korupsi terkait pemberian komisi yang diberikan kepada pelanggan PT Pos yang melakukan pengiriman barang. Namun pada prakteknya, komisi tersebut tidak dibayarkan kepada pelanggan dan ditampung pada rekening khusus.
Ketentuan soal komisi ini diatur dalam Surat Edaran No 41 Direktur Operasional PT Pos. Sebabnya, keuangan PT Pos terus merugi sejak tahun 2000 karena surat pos kalah populer dibanding email dan SMS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengiriman bernilai Rp 20-100 juta komisi 5 persen, Rp 100-400 juta komisi 4 persen, dan Rp 400 juta ke atas komisi 3 persen.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan surat edaran tersebut bertentangan dengan pasal 32 ayat (1) Kep Men BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan good corporate governance dan pasal 89 UU No 19/2003 tentang BUMN. Akibat tindakan ini keuangan negara menderita kerugian sebesar Rp 302.828.357 dan JPU mendakwa Chaerudin bersalah melanggar pasal 3 UU Tipikor.
Pada 23 April 2009, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bebas bagi Chaerudin. Atas vonis ini, jaksa mengajukan kasasi.
Pada 11 Mei 2010, MA mengabulkan kasasi tersebut dan Chaerudin divonis 2 tahun penjara. Tidak kunjung menyerahkan diri secara sukarela, kejaksaan lalu menyatakan status Chaerudin sebagai buron.
Setahun berlalu atau tepatnya pada 15 November 2010 pukul 06.15 WIB, Kejari Jakpus menangkap Chaerudin di Jl Raya Ujung Berung, Bandung. Lokasi penangkapan di sekitar kompleks rumah yang bersangkutan. Chaerudin langsung dieksekusi.
Perlawanan hukum Chaerudin tidak berhenti. Chaerudin mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Apa kata MA?
"Mengabulkan permohonan PK Stefanus Gunawan selaku kuasa Pemohon Her Chaerudin," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (8/7/2013).
PK bernomor 192 PK/Pid.Sus/2011 ini diadili ketua majelis Hatta Ali dengan Prof Dr Surya Jaya dan hakim ad hoc HH. Sayang, dalam putusan yang diketok pada 26 Juni 2013 lalu tidak disebutkan detail maksud dari kabulnya putusan tersebut.
(asp/nrl)