"Anggota kami dari reserse narkoba dibantu informasi masyarakat, berhasil menemukan miras palsu dan ilegal," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes M Iqbal.
M Iqbal mengatakan itu dalam jumpa pers di Jl Raya Yos Sudarso, Senin (8/7/2013).
Menurut Iqbal, komposisi miras palsu tersebut terdiri dari satu gelas alkohol 96 persen, 1/2 gelas soft drink ukuran 1 liter, 1/4 gelas minuman suplemen pasak bumi. Lalu dituang air hingga botol penuh.
Tersangka atas kasus ini yakni AW (20). Dia kini sudah diamankan pada Minggu (7/7/2013) malam saat penggerebekan di rusun Cilincing blok DK Nomor 45 RT 16 RW 10, Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta utara.
AW, lanjut Iqbal, melakukan pekerjaan ilegal itu sendiri dan atas warisan ayahnya yang sudah meninggal. Barang tersebut lalu dijual ke langganan orang tua AW di Jabodetabek dengan harga Rp 200 ribu-400 ribu per botol. Sedangkan harga asli miras terkenal sekitar Rp 1 juta-2 juta/botol.
"Sehari dapat terjual sebanyak 10 botol," ujar Iqbal.
Modal miras ilegal tersebut yakni Rp 2 juta. AW membeli botol miras merek terkenal di Muara Angke seharga Rp 20 ribu per botol.
"Permasalahan ini akan dikenakan pasal UU nomor 15/2001 tentang Merek, UU nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Hukumnya di atas 5 tahun untuk Merek. Sementara untuk Pangan 2 tahun," tuturnya.
Dalam jumpa pers itu, tersangka dihadirkan. Dia terus tertunduk dengan tangan diborgol.
(nik/nrl)











































