Tuntut Kenaikan Tarif, Puluhan Sopir Mikrolet Demo di DPRD DKI

Tuntut Kenaikan Tarif, Puluhan Sopir Mikrolet Demo di DPRD DKI

- detikNews
Senin, 08 Jul 2013 13:37 WIB
Tuntut Kenaikan Tarif, Puluhan Sopir Mikrolet Demo di DPRD DKI
Nasrudin, sopir mikrolet M-12
Jakarta - Puluhan sopir Mikrolet M-12 jurusan Senen-Kota beraksi di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka menuntut agar Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif angkutan umum segera dikeluarkan.

Sejak pukul 10.00 WIB, Senin (8/7/2013), 25 sopir telah tiba di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Mereka mengenakan seragam warna biru. Sebanyak 7 angkot juga terparkir. Aksi tersebut tidak menghambat lalu lintas di jalan tersebut.

"Kita minta SK segera diturunkan," ujar pengawas trayek sekaligus sopir angkot M12, Nasrudin. Sebab menurutnya, sopir yang saat ini menaikkan ongkos ditilang oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Selain itu banyak penumpang yang protes jika sopir menaikkan tarif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penumpang yang nggak tahu diam saja, tapi kalau yang tahu SK belum turun, mereka ngomel-ngomel," ungkapnya.

Kondisi tersebut menurunkan penghasilan sopir. Sebelum harga BBM naik, rata-rata sopir angkot dapat membawa pulang uang sekitar Rp 150.000 per hari. Sementara setelah kenaikan BBM hanya dapat membawa pulang uang sekitar Rp 50.000.

"Karena BBM naik, dipotong buat sparepart dan bahan bakar sampai Rp 80.000 sehari," terangnya.

Nasrudin dkk akan terus beraksi hingga SK turun. Namun pihaknya tidak menentukan berapa nominal kenaikan yang diinginkan.

"Terserah mau naik berapa. Kita ikut Pak Jokowi aja," ucapnya.

Sementara itu Wagub Basuki T Purnama mengatakan, rencana kenaikan tarif angkutan umum tersebut tengah diproses. Menurutnya para sopir salah alamat jika berdemo di depan Gedung DPRD. Seharusnya mereka demo di depan Balai Kota, sebab yang mengeluarkan SK adalah Gubernur.

"Wah salah alamat mereka," kata Ahok di tempat parkir gedung DPRD DKI.

Tarif Mikrolet selama ini minimal Rp 2.000. Dengan kenaikan BBM, sopir menarik ongkos lebih tinggi mulai Rp 500 hingga Rp 1.000.

(kff/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini