"Kami justru menilai tim penasihat hukumlah yang telah menggiring opini seolah-olah KPK bukan memproses orang, melainkan PKS," kata jaksa Muhibuddin saat membacakan tanggapan eksepsi Luthfi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (8/7/2013).
Muhib menyindir pengacara Luthfi yang tidak paham pelajaran dasar hukum pidana. Ajaran itu menegaskan pertanggungjawaban pidana diberlakukan secara individu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukankah agama memerintahkan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketaqwaan, bukan sebaliknya tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan," tegasnya.
(mok/lh)










































