"Saat menyerahkan salinan putusan ketua majelis hakim Louise Betti Silitonga sampai paniteranya tidak mau tanda tangan, tapi malah meminta maaf," kata Samuri kepada wartawan saat mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2013).
Samuri menambahkan, kejanggalan ditemukan dalam salinan putusan ketika ia menunjukkan ke istrinya. "Begitu saya bawa ke rumah, ternyata tertulis ada dua ponsel dan dompet milik Kandi. Itu yang jadi jeratan saya dipenjara 4 bulan," ujar Samuri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal itu selalu saya pakai saat bekerja, dan selesai bekerja selalu saya tinggalkan," tambahnya.
Selain itu, hakim Louis yang didampingi oleh dua hakim anggota yaitu Retno dan Agustina tetapi dua hakim anggota tersebut tidak ada saat putusan dibacakan hakim Louise.
"Inilah istri saya marah, saya syok, saya tidak tahu kenapa bisa begini. Saya langsung laporkan ke LBH, Kontras dan Kemenakertrans. Ini putusannya error," ujar bapak beranak 4 ini.
Seperti yang diketahui, Samuri dilaporkan perusahaannya karena mencuri biji besi bekas pada 21 November 2011. Padahal menurut Samuri, dia merapikan biji besi itu untuk dijadikan tanggul kolam pabrik di kawasan pabrik di Desa Kembang Kuning, Klapanunggal, Bogor. Atas laporan itu, Samuri divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Namun vonis ini menyisakan banyak kejanggalan dan Samuri pun melaporkan ke KY.
(vid/asp)