"Kami memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan menolak seluruh keberatan penasihat hukum terdakwa, menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan," kata JPU Muhibuddin membacakan tanggapan atas eksepsi Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Dalam tanggapannya, JPU menegaskan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakpus berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi. Pengadilan Tipikor juga berwenang mengadili perkara tindak pidana pencucian uang yang pidana asalnya tindak pidana korupsi.
"Dengan demikian berkas perkara a quo yang dilimpahkan ke pengadilan adalah sah secara hukum sehingga Pengadilan Tipikor berhak mengadili perkara a quo," kata jaksa Rini Triningsih.
Fathanah didakwa bersama-sama Luthfi menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar. Uang ini bagian dari total fee Rp 40 miliar yang dijanjikan Dirut PT Indoguna Utama terkait pengurusan persetujuan penambahan kuota impor daging sapi.
Fee, menurut jaksa, diberikan agar Luthfi dapat mempengaruhi pejabat Kementan supaya menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan penambahan kuota impor sapi 8 ribu ton yang diajukan PT Indoguna Utama dan anak perusahaannya untuk tahun 2013.
Perbuatan Fathanah diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
(fdn/lh)











































