Hal itu diutarakan jaksa Muhibuddin saat membacakan tanggapannya atas eksepsi yang diajukan mantan Presiden PKS itu di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (8/7/2013).
Untuk kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi, ada 61 dokumen BAP saksi, 3 dokumen BAP ahli (ahli IT dan penerjemah bahasa Arab dan Makassar) dan 390 barang bukti yang telah disita. Sedangkan di kasus pencucian uang ada 85 dokumen BAP saksi, 2 dokumen BAP ahli dan 44 bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mempertanyakan alasan penasihat hukum Luthfi yang menyebut dakwaan ini tidak cukup bukti. Nantinya, hakim yang berwenang membuktikan apakah Luthfi bersalah atau tidak.
(mok/lh)











































