"Alasannya adanya kekhilafan hakim yang nyata dimana dalam putusan itu tidak ada pertimbangan tidak ada unsur-unsur terpenuhnya pasal. Malahan ada pertimbangan kasus orang lain yang dimasukan ke kasus Bapak," kata anak Anand, Prasant kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Menurut Prasant putusan Kasasi Anand dinilai janggal, sebab dari PN sendiri sudah dinyatakan bebas. Namun kenapa berubah berbanding terbalik saat diputus di kasasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasant mengatakan dalam sidang kelengkapan administrasi PK yang digelar di PN Jaksel, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli. Menurutnya sidang pertama sudah dilakukan, Anand membacakan sendiri memori PK dan sidang lanjutan akan digelar Kamis (11/7) agenda mendengarkan pendapat jaksa.
"Iya akan kita hadirkan saksi ahli dari guru besar tapi masih kita rundingkan dengan pengacara," ucap Prasant.
Prasant menambahkan saat ini kondisi Anand di LP Cipinang dalam keadaan sehat. Pihak komunitas dan keluarga tetap memberikan dukungan penuh mengawal selama persidangan berlangsung.
"Harapan kita bapak dibersihkan namanya dan menyatakan kejadian ini memang tidak pernah ada dan tidak pernah terjadi," ucap Prasant.
Pada 22 November 2011, PN Jaksel memvonis Anand bebas karena tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap siswinya, Tara. Tak terima, jaksa kasasi dan dikabulkan yaitu MA memvonis Anand 2,5 tahun.
Majelis kasasi MA yang terdiri dari hakim agung ketua Zaharuddin Utama dengan dua hakim agung Achmad Yamanie dan Sofyan Sitompul sepakat Anand telah terbukti melakukan perbuatan cabul. Hal ini sesuai diatur dalam pasal 294 ayat ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang 'Perbuatan Cabul'.
Atas vonis ini, Anand ditangkap petugas dari kejari Jaksel dibantu polisi di Desa Tegalantang, Ubud, Bali pada 16 Februari 2013 . Anand pun digelandang ke Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar. Setelah proses negosiasi, Anand diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani vonis di LP Cipinang.
(slm/asp)










































