Bikin Ancaman Bom Palsu, Divonis Setahun
Minggu, 24 Okt 2004 11:09 WIB
Jakarta - Hati-hati bila ingin membuang barang seratus rupiah untuk menelepon sebuah gedung, lantas menyampaikan ancaman bom. Bisa-bisa ditangkap seperti sebuah kasus di Singapura ini.Sejak seringnya bom meledak di Indonesia, seringpula muncul ancaman peledakan bom di berbagai gedung di Jakarta. Tidak cuma gedung, ancaman datang juga ke mal atau terkadang sekolah. Yang menyebalkan, tim penyapu bom dari kepolisian akan kecele karena tidak menemukan bom di tempat yang diancam. Lebih menyesakkan lagi, siapa orang yang mengeluarkan ancaman lewat telepon itu susah dilacak. Di Indonesia, kasus penangkapan pelaku pengancam bom jarang sekali terjadi.Tidak demikian halnya di Singapura. Akhir pekan kemarin (23/10/2004) seperti dikutip AFP, Ang Teck Lee harus pasrah menerima vonis bersalah karena mengeluarkan ancaman adanya bom yang ternyata palsu. Gara-gara ulah isengnya, Ang Teck Lee yang berusia 42 tahun harus mendekam selama setahun di hotel prodeo. Alkisah, Ang Tack Lee yang berprofesi selaku penjual makanan ini melaporkan kepada nomor hotline darurat tentang ancaman bom dari sekelompok pengemudi truk Malaysia. Menurut Lee, pengemudi yang akan mengantar es ke Singapura itu membawa bom yang siap diledakkan.Belakangan terbukti, ancaman Lee itu palsu belaka. Ancaman ini terasa mengejutkan aparat di Singapura karena mereka berkali-kali memperingatkan warganya agar waspada terhadap bom. Singapura dikenal sebagai sekutu kuat AS dalam perang melawan terorisme.
(tis/)











































