"Nanti kita buktikan, kita buktikan di pengadilan," kata Luthfi usai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Dalam putusan untuk Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo menyatakan dua Direktur PT Indoguna itu terbukti menyuap Luthfi, yang merupakan anggota DPR dari fraksi PKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juard dan Arya dihukum 2 tahun dan 3 bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara.
(fdn/lh)










































