Direktur Indoguna Terbukti Menyuap, Luthfi: Buktikan di Pengadilan

Direktur Indoguna Terbukti Menyuap, Luthfi: Buktikan di Pengadilan

- detikNews
Senin, 08 Jul 2013 12:14 WIB
Direktur Indoguna Terbukti Menyuap, Luthfi: Buktikan di Pengadilan
Luthfi Hasan Ishaaq.
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan 2 Direktur PT Indoguna Utama terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq terkait kuota impor daging. Terkait putusan itu, Luthfi bakal membuktikan ketidakterlibatannya.

"Nanti kita buktikan, kita buktikan di pengadilan," kata Luthfi usai mengikuti sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Dalam putusan untuk Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, majelis hakim yang diketuai oleh Suhartoyo menyatakan dua Direktur PT Indoguna itu terbukti menyuap Luthfi, yang merupakan anggota DPR dari fraksi PKS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski uang tidak sampai ke Luthfi, namun hakim menyatakan mantan Bendum PKS itu terbukti terlibat dan bergerak aktif untuk memuluskan PT Indoguna mendapatkan tambahan kuota impor daging dari Kementan.

Juard dan Arya dihukum 2 tahun dan 3 bulan penjara. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan penjara.

(fdn/lh)


Berita Terkait