"Nota keberatan, khususnya bagian pendahuluan memberi isyarat tim kuasa penasihat hukum meragukan proses hukum yang sedang berlangsung dalam diri terdakwa," kata jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (8/7/2013).
Soal sitaan harta-harta Luthfi, jaksa membantah jika penyidik gegabah dalam melakukan itu. Papan pengumuman penyitaan KPK bertuliskan atas nama tersangka, bukan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukankah penasihat hukum telah melampaui kewenangan hakim untuk memutus terdakwa bersalah atau tidak?" sindir Muhib.
"Kami melihat adanya inkonsistensi tim penasihat hukum dalam menegakkan azas-azas hukum," sambungnya lagi.
Jaksa juga membantah KPK bekerja hanya untuk mendapat sanjungan publik dan media. Hal itu perlu diutarakan karena kubu Luthfi sempat menuduh media terus membenarkan tindakan yang dilakukan KPK.
"Kami hanya meluruskan apa yang disampaikan itu tidak benar," kata Muhib.
Jika pengacara Luthfi menilai tindakan penyidik sudah melanggar aturan, jaksa justru heran tidak mengambil langkah pengajuan praperadilan. Yang terjadi Luthfi melah melakukan perang argumentasi.
"Bukankah nasihat yang diperlukan terdakwa, ketimbang merangkai kata-kata argumentasi?" tutup Muhib.
(mok/lh)











































