Didakwa Rugikan Negara, Mantan Dirut IM2 Berharap Divonis Bebas

Didakwa Rugikan Negara, Mantan Dirut IM2 Berharap Divonis Bebas

- detikNews
Senin, 08 Jul 2013 11:44 WIB
Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto berharap majelis hakim memvonis dirinya tidak bersalah. Dia berharap dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi penggunaan pita spektrum frekuensi.

"Kita berbaik sangka saja. Tentu berharap bebas dari segala dakwaan," kata Indar kepada wartawan sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Indar berharap majelis hakim dalam putusannya sesuai dengan fakta persidangan. "Kan sudah terlihat tuntutan jaksa penuntut umum berbeda dari dakwaan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indar dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Penuntut umum pada Kejagung juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada Indosat dan IM2.

Perbuatan pidana Indar dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Dia dinilai terlibat dalam perkara ini karena menandatangani kerjasama penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.

Kasus ini dianggap merugikan keuangan negara karena IM2 menurut jaksa tidak membayar up font fee yakni penggunaan pita spektrum frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio sebesar Rp 1,358 triliun.

(fdn/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads