"Kita berbaik sangka saja. Tentu berharap bebas dari segala dakwaan," kata Indar kepada wartawan sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2013).
Indar berharap majelis hakim dalam putusannya sesuai dengan fakta persidangan. "Kan sudah terlihat tuntutan jaksa penuntut umum berbeda dari dakwaan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbuatan pidana Indar dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Dia dinilai terlibat dalam perkara ini karena menandatangani kerjasama penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
Kasus ini dianggap merugikan keuangan negara karena IM2 menurut jaksa tidak membayar up font fee yakni penggunaan pita spektrum frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio sebesar Rp 1,358 triliun.
(fdn/lh)