Adrian Waworuntu Diancam Hukuman Seumur Hidup

Adrian Waworuntu Diancam Hukuman Seumur Hidup

- detikNews
Minggu, 24 Okt 2004 06:15 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan segera melimpahkan berkas perkara Adrian Waworuntu, tersangka kasus korupsi pencairan dana letter of credit (L/C) fiktif BNI Rp 1,7 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adrian akan didakwa melanggar UU No 31 tahun 1999 tentang korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup."Dia akan dikenakan dengan UU pencucian uang yang ancaman hukumannya 15 tahun. Selain itu juga dia akan dikenakan UU korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Marwan Effendi saat dihubungi detikcom di Jakarta, Minggu (24/10/2004).Saat ini Kejati DKI Jakarta tengah mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkaranya. "Jika dakwaan telah selesai kita akan langsung menyerahkannya," tukas Marwan. Namun Marwan belum berani memastikan kapan surat dakwaan akan selesai. "Kita tidak dapat memastikannya. Tapi sidangnya kita bisa memperkirakan usai Lebaran," kata Marwan.Tim jaksa penuntut umum kasus Adrian, kata Marwan sudah dibentuk oleh Kejati DKI. "Timnya kebanyakan jaksa-jaksa yang sudah menangani kasus BNI sebelumnya. Mereka sudah paham dan vonisnya kasus BNI lainnya yang dipegang oleh mereka rata-rata dinyatakan bersalah oleh hakim," ujarnya.Setelah sempat jadi buron, pembobol BNI Rp 1,7 triliun Adrian Waworuntu ditangkap Polri Jumat (22/10/2004) lalu. Polisi menangkap Adrian, setelah mengintainya sejak masih di Singapura. Adrian Waworuntu tiba di Bandara Polonia, Medan dari Singapura menggunakan pesawat SilkAir sekitar pukul 08.40 WIB. Di Bandara Polonia itulah, Adrian ditangkap. Setelah itu, pukul 09.40 WIB, Adrian langsung dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Mandala Airlines. Saat ini, Adrian mendekam di LP Cipinang. (dit/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads