"Sebagain besar itu bukan materi keberatan, tapi lebih tepat sebagai curahan hati," kata jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (8/7/2013).
Jaksa membantah jika ada anggapan KPK sengaja menggiring opini media dalam kasus Luthfi Hasan Ishaaq yang saat ditanggap menjabat sebagai Presiden PKS dan anggota DPR RI. Terlebih lagi jika dianggap mengatur agar proses hukum kasus tersebut diliput media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga membela Juru Bicara KPK Johan Budi yang sempat diserang dengan tuduhan hanya mencari sensasi dalam memberi informasi soal kasus Luthfi. Tugas Johan Budi merupakan kewajiban KPK kepada publik.
"KPK sebagai badan publik wajib berikan informasi," tegasnya.
(mok/lh)