Hilangkan Nyawa, Dua Anggota TNI Divonis 8 Bulan Penjara
Minggu, 24 Okt 2004 00:07 WIB
Ambon -
Dua anggota TNI yang menghilangkan nyawa Ismail Ely hanya divonis delapan bulan penjara. Vonis hakim maupun tuntutan Oditur Militer (Odmil) dinilai keluarga korban sangat tidak adil.Vonis majelis hakim yang diketuai Letkol Sunarso, pada sidang Sabtu (23/10/2004) di PN Ambon, hanya menjatuhkan delapan bulan penjara terhadap kedua terdakwa. Vonis hakim lebih ringan sebulan dari tuntutan oditur militer (Odmil), Letkol Yon Elfi Suhaemi, yang meminta agar dua anggota TNI ini dihukum sembilan bulan penjara potong masa tahanan.Sertu Ramli Mahulauw dan Agus Supriyanto, kedua prajurit Kodam XVI/Pattimura ini dihadirkan dalam Pengadilan Militer karena diduga bertanggungjawab atas kematian Ismail warga Asilulu Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah pada 3 Juli 2004 lalu.Vonis hakim maupun tuntutan Odmil bagi keluarga korban sangat tidak adil. Pasalnya, kematian tidak wajar yang dialami Ismail akibat dari penculikan dan penyiksaan dua anggota TNI. Sementara pelaku yang menyebab dirinya meninggal hanya dihukum ringan.Kuasa hukum yang mendampingi keluarga korban, Nasrullah Ely mengatakan seharusnya tuntutan Odmil tidak serendah itu. "Masa kasus yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dituntut rendah. Seharusnya diberikan hukuman setimpal sebab korban meninggal dalam keadaan koma atau tidak sadarkan diri akibat disiksa," ujar Nasarullah yang juga masih keluarga korban.Ia berharap agar hakim yang menangani perkara ini arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan, karena bisa saja tuntutan Odmil rendah tapi atas bukti dan fakta hukum yang ada, hakim bisa menjatuhkan hukuman lebih berat. Hukuman yang pantas buat kedua terdakwa, menurut Nasarullah, minimal lima tahun penjara dan keduanya dipecat dari dinas kemiliteran.Kejadian ini berawal dari tuduhan bahwa Ismail menipu Helmi Arief yang berkeinginan menjadi Caba Polisi. Helmi meminta Ismail membantu meluluskannya saat mengikuti test Caba Polisi dengan bayaran Rp 3 juta. Karena cita-citanya tidak terkabul, Helmi kemudian melaporkan kepada Ramli Mahulauw dan Agus Supriyanto yang adalah rekannya bahwa dia telah ditipu Ismail.Mendapat laporan itu, keduanya langsung menjemput Ismail di Asilulu. Kemudian Ismail digiring ke Gedung Fang-Fang tempat tinggal Helmi untuk dihakimi. Dari tempat inilah, drama penyekapan dan penganiayaan terhadap Ismail terjadi hingga ia meninggal.
(dit/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































