Peras Pejabat, Wartawan Gadungan di NAD mulai Disidang
Sabtu, 23 Okt 2004 23:04 WIB
Aceh - Armen bin Hasan (46), wartawan gadungan mulai disidang karena telah memeras Kepala Dinas Peternakan NAD senilai Rp 50 juta. Tak hanya memeras, Ia bahkan mengancam akan membunuh korban bersama 2 rekannya.Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Syahnan Tanjung terungkap bahwa dalam melakukan aksinya, pria tamatan Pendidikan Guru Agama ini tak sendirian. Dia merangkul seorang anggota Polri bernama L Hendrik Panggabean dan seorang teman lainnya Bobby Darmansyah Siregar. Keduanya kini menjadi saksi dalam kasus ini.Kasus ini bermula ketika pada 11 Juli 2004, terdakwa bersama Panggabean mendatangi rumah dinas Kepala Dinas Peternakan Propnsi NAD, Syamsudin Ali. Mereka datang untuk mengajukan proposal peternakan ayam petelur senilai Rp 294.824.000. Tapi permohonan ini ditolak. Merasa tak diacuhkan, terdakwa mengancam sang kepala dinas, akan memasukkan Syamsudin Ali ke koran karena telah banyak melakukan korupsi.Tak sampai disitu, mereka juga kemudian menakuti korban dengan pistol yang dibawa Panggabean. Bahkan anggota Polri ini membawa-bawa nama Kapolda, dengan alasan bahwa hal ini adalah perintah Kapolda NAD, jika tidak diberi uang maka dirinya akan ditangkap dengan tuduhan korupsi. Korban kemudian diberi waktu 1x24 jam untuk mencari dana tersebut.Karena takut, Syamsudin Ali memberikan uang Rp 50 juta pada keesokan harinya. Sisanya dijanjikan akan dilunasi dua bulan kedepan. Sementara, ketiganya memaksa Symsudin Ali untuk melunasi pada akhir Juli 2004.Tapi setelah akhir Juli, Syamsudin Ali tak kunjung memberi dana sisanya. Armen kemudian melakukan teros lewat SMS. Tak tahan dengan teror SMS yang sudah mulai mengancam jiwanya karena berisi kata-kata akan dibunuh dan keluarganya akan diperkosa, Syamsudin Ali akhirnya melaporkan Armen ke pihak berwajib.Akibat perbuatannya ini, Armen dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Sementara itu, selama perrsidangan, Armen yang didampingi kuasa hukum Syafii Saragih terlihat tenang-tenang saja. Usai persidangan, pada wartawan yang meliput, pria kelahiran Aceh Utara ini masih sempat berujar untuk mengirimkan kronologi kejadian yang sesungguhnya. Kontan saja, reaksinya ini mengundang senyum wartawan dan para pengunjung lainnya.Nanti saya kirim ya kronologi kejadiannya, katanya pada wartawan sesaat akan dibawa oleh mobil tahanan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yappi ini akan dilanjutkan Kamis pekan depan untuk mendengar keterangan korban.
(dit/)











































