Pernyataan tersebut disampaikan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hamidah Abdurrahman, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (7/7/2013).
"Kalau membuka ini semua takut membuka aib Polri, kalau untuk memperbaiki kenapa tidak. BNN harusnya membukanya. BNN tidak usah ragu dan takut," kata Hamidah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Upaya dalam reformasi di tubuh Polri harus didukung juga oleh seluruh anggotanya. Kalau ditutup-tutupi terus enggak selesai-selesai," kata Hamidah.
Dihubungi terpisah, pengamat hukum UII Mudzakir mengatakan, selain memiliki fungsi yang sama dengan Bareskrim dalam hal penindakan dan penyelidikan, BNN juga seharusnya memiliki kewenangan pengawasan (supervisi) terkait penanganan kasus-kasus narkotika yang disidik Bareskrim.
"Kalau ada perkara yang didiamkan, BNN bisa curiga dan turun tangan mengambil kasus tersebut," kata Mudzakir.
Dia mencontohkan desain KPK yang mejadi supervisi bagi institusi hukum lainnya. KPK dapat melakukan pengambilalihan perkara bila dalam pengawasannya institusi tidak melakukan proses hukum secara menyeluruh.
Sebelumnya, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Benny Mamoto menanggapi laporan dirinya yang dilakukan seorang pengusaha, Helena, karena diduga menyalahgunakan wewenang.
Benny menilai, aksi Helena itu sebagai bentuk rekayasa pihak-pihak juga sindikat narkotika yang sakit hati dan marah terhadap pemberantasan narkotika yang dilakukan BNN.
"Dan oknum yang terima jatah preman, serta pihak-pihak yang merasa terganggu dengan operasi BNN," kata Benny beberapa waktu lalu. Benny tidak merinci oknum yang dimaksudnya itu.
Selama ini BNN tidak semata melakukan penyelidikan terhadap temuan peredaran narkotika. Beberapa kasus pencucian uang dengan kejahatan utamanya narkotika pun turut diusut.
(ahy/fjr)










































