PBHI Minta Jaksa Agung Saleh Buka Kembali Kasus Ginandjar
Sabtu, 23 Okt 2004 16:05 WIB
Jakarta - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) meminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk membuka kembali kasus-kasus yang telah dihentikan oleh kejaksaan agung, termasuk kasus korupsi Technical Assistance Contract (TAC) PT Pertamina, dengan tersangka mantan Mentamben Ginandjar Kartasasmita. SP3 kasus Ginandjar dinilai aneh oleh PBHI karena dilakukan pada saat pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Agung."Ini hal yang aneh dan berbau busuk, setelah lama mengendap kok sekarang dihentikan. Dan dihentikannya paad 12 Oktober lalu menjelang pergantian kepemimpinan. Ini ujian bagi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh untuk membuka kembali kasus yang telah dihentikan di masa kepemimpinan MA Rachman," kata Ketua Badan Pengurus PBHI Hendardi kepada detikcom di Jakarta, Sabtu (23/10/2004).Menurut Hendardi, institusi kejaksaan di masa kepemimpinan MA Rachman sebagai jaksa agung dinilainya sangat "berprestasi" dengan banyaknya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang telah dikeluarkan untuk meloloskan para koruptor. "Prestasi MA Rachman bukan dalam hal pemberantasan korupsi tapi malah banjirnya SP3 bagi para koruptor," tegas Hendardi. Hendardi menyambut baik keinginan Saleh untuk melakukan evaluasi kembali kasus-kasus yang telah dihentikan. "Tapi persoalannya dia bekerja pada mesin yang sama. Sulit bagi Abdul Rahman untuk mewujudkan niatnya itu," ungkap Hendardi.Untuk itu, pinta Hendardi, Jaksa Agung Saleh harus melakukan pembenahan-pembenahan internal kejaksaan dulu sebelum membuka kembali kasus korupsi yang telah dihentikan. "Jaksa Agung baru harus menata kembali birokrasi di kejaksaan. Selain itu sejumlah pejabat kejagung yang lama juga harus diganti dan diisi orang dari luar, termasuk para jaksa muda," pintanya.Saleh juga diminta untuk selalu terbuka kepada masyarakat soal institusi kejaksaan. "Hal ini dilakukan agar dia mendapat dukungan publik walaupun di kalangan internal kejaksaan kurang mendukungnya. Ini juga agar dia tidak dibohongi internal kejaksaan," demikian Hendardi.
(mar/)











































