Tersangka Buyat akan Dibebaskan

Tersangka Buyat akan Dibebaskan

- detikNews
Sabtu, 23 Okt 2004 15:00 WIB
Jakarta - Kuasa Hukum PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Palmer Situmorang optimistis lima tersangka kasus pencemaran Teluk Buyat akan dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya.Kelima tersangka yakni Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya (NMR) Richard B Ness, Superintendent Lingkungan PT NMR David Sompie, Manajer Lingkungan PT NMR Jerry Kojansow, Manajer Pengelolaan Limbah PT NMR Putu Wijayatri, Site Manajer PT NMR Bill Long dan Manajer Produksi dan Pemeliharaan PT NMR Phill Turner. "Jawaban resmi akan keluar hari ini. Saya yakin akan dikabulkan," kata Kuasa Hukum PT Newmont Palmer Situmorang di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (23/10/2004).Windy Lucas, istri David Sompie menambahkan kelima tersangka Buyat dalam keadaan baik-baik."Saya dengar hari ini mereka keluar, tetapi saya belum tahu pasti jam berapa. Mereka dalam kondisi sehat," kata Windy usai menjenguk suaminya. (aan/)


Berita Terkait