KPK Belum Arahkan Kasus Rusli Zainal ke Pencucian Uang

KPK Belum Arahkan Kasus Rusli Zainal ke Pencucian Uang

- detikNews
Sabtu, 06 Jul 2013 10:04 WIB
Jakarta - Gubernur Riau Rusli Zainal sudah ditahan KPK atas kasus dugaan menerima suap dalam kaitan pembangunan venue PON Riau. KPK masih fokus pada pidana suap itu. Belum mengarahkan kasus pasal lainnya yakni ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Kita masih konsen di perkara PON dan hutan. Belum diputuskan ada tidaknya indikasi TPPU," ujar wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).

Menurut Bambang saat ini lembaga anti korupsi itu masih fokus ke perkara korupsi lahan hutan dan PON, walaupun memang penyidik juga sedang melacat aset-aset milik Rusli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantikan diperiksa apakah ada pasal 3,4,5,6 TPPU, itu standarnya. Tapi kami nggak bisa nyatakan ada TPPU. Nanti kami periksa apakah ada potensi itu," tambah Bambang.

Dalam perkara ini KPK telah menyita tiga mobil yang diduga terkait Rusli. Ketiga mobil itu yakni, Honda Jazz, Honda Freed, dan Honda Accord. Menurut Bambang penyitaan ini wajar dilakukan dalam kasus korupsi.

"Di Tipikor kan bisa ada penyitaan. Kita akan periksa asal usul harta itu, kalau tidak ada kaitan dengan kasus, ya dikembalikan," jelas Bambang.

Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan tanaman industri di kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.

Ketua DPD Golkar Riau itu juga jadi tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riaum Gubernur Riau itu diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.

(kha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads