"Kita masih konsen di perkara PON dan hutan. Belum diputuskan ada tidaknya indikasi TPPU," ujar wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013).
Menurut Bambang saat ini lembaga anti korupsi itu masih fokus ke perkara korupsi lahan hutan dan PON, walaupun memang penyidik juga sedang melacat aset-aset milik Rusli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini KPK telah menyita tiga mobil yang diduga terkait Rusli. Ketiga mobil itu yakni, Honda Jazz, Honda Freed, dan Honda Accord. Menurut Bambang penyitaan ini wajar dilakukan dalam kasus korupsi.
"Di Tipikor kan bisa ada penyitaan. Kita akan periksa asal usul harta itu, kalau tidak ada kaitan dengan kasus, ya dikembalikan," jelas Bambang.
Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan tanaman industri di kabupaten Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.
Ketua DPD Golkar Riau itu juga jadi tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riaum Gubernur Riau itu diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.
(kha/ndr)