"Ada hambatannya, kayak Emir Muis ada hambatan pemeriksaan saksi. Yang jelas tidak usah kawatir, KPK selalu on the track, jadi semua yang sudah ditetapkan jadi tersangka akan ditahan kalau sudah tiba waktunya," ujar ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013) malam.
Menurut Abraham KPK akan segera memanggil Emir Muis dalam waktu dekat ini. Tapi ketua lembaga anti korupsi itu tidak bisa menyebutkan waktu tepatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emir Muis, yang pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Periode 1999-2004 disebut-sebut menerima uang gratifikasi dari Hamka Yandhu terdakwa kasus aliran dana BI ke DPR. Uang itu diterima pada Maret dan Juni 2004. Menurut KPK, Emir sudah pernah mengembalikan uang sebesar Rp 250 juta ke KPK pada tahun 2008.
(rvk/rvk)