Kasus Century, Jika Sudah Fit KPK Akan Panggil Siti Fadjrijah

Kasus Century, Jika Sudah Fit KPK Akan Panggil Siti Fadjrijah

- detikNews
Sabtu, 06 Jul 2013 07:39 WIB
Jakarta - KPK akan segera memanggil Siti jika sudah ada surat keteranganSalah satu tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, Siti Fadjijah masih dalam keadaan sakit. dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Siti sehat.

"Yang bersangkutan kan masih sakit, kita konfirmasi ke IDI memang beliau belum fit, kalau sudah fit ya segera kita periksa," ujar wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013) malam.

Menurut Bambang, mantan Deputi BI bidang pengawasan ini sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemberian FPJP kepada Bank Century. Di dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua eks deputi BI yakni Budi Mulya mantan Deputi Bidang Moneter dan Siti Fadjridjah mantan Deputi Bidang Pengawasan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal memperkaya diri dan juga penyalahgunaan wewenang terkait pemberian FPJP kepada Bank Century yang tengah sekarat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara untuk perkembangan kasus Century menurut KPK telah ada perkembangan yang signifikan. Pasca pemeriksaan beberapa saksi di luar negeri dan penggeladahan 20 jam di kantor BI, KPK telah mendapat titik tetang.

Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan salah satu tersangka yang telah ditetapkan, yakni Budi Mulya akan secepatnya masuk ke persidangan.

"BM akan secepatnya masuk ke persidangan," kata Abraham.

(rvk/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads