Kepala Seksi Angkutan Orang dan Trayek Dishub DKI Jakarta Baihaqi, dalam diskusi di Hotel Harris, Jalan Saharjo, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2013) mengatakan, sosialisasi mengenai larangan merokok harus kembali dilakukan. Sosialisasi berupa penempelan stiker larangan merokok yang disertai nomor pengaduan yang dapat dihubungi.
"Paling dekat Sabtu besok atau lusa kita akan koordinasi dengan petugas, untuk kemungkinan adanya sidak dan penempelan. Kita juga akan mengundang rekan media untuk membantu sosialisasi ini," kata Baihaqi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Baihaqi, terdapat dua jenis pelanggar. Pelanggar yang berasal dari operator dan pelanggar dari kalangan penumpang.
"Pelanggar dari operator akan kami berikan semacam peringatan tertulis atau tilang dengan denda sesuai aturan yang ada. Untuk pelanggaran dari kalangan penumpang akan diserahkan ke Satpol PP," ujarnya.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran merokok di atas angkutan umum, dapat menghubungi sms center di 085774552731, twitter: @no_rokok atau melalui website di www.pedulijakarta.com.
Cara pengaduan yaitu mencatat identitas angkutan seperti pelat nomor, jurusan, dan jenis kendaraan. Kemudian sertakan siapa pelaku pelanggaran, penumpang atau awak angkutan. Jangan lupa tambahkan jam kejadian dan identitas pelapor.
(rna/nrl)










































