"Infonya dia mau ditahan lagi dengan pidana lain," kata Joao Meco, pengacara Hercules kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Joao menyampaikan, dalam kasus sebelumnya, Hercules didakwa dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) tentang penghasutan jo Pasal 170 KUHP ayat (1) ke 1 tentang pengeroyokan serta pasal 214 ayat (1) KUHP jo Pasal 211 tentang kekesaran melawan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joa melanjutkan, pihaknya hanya bisa pasrah bila pada akhirnya aparat hukum kembali memasukkan kliennya ke dalam penjara setelah bebas nanti.
"Kita jalani saja porses hukum, kita lakukan pembelaan," kata dia.
Ia juga menyiapkan pembelaan hukum bilamana Hercules nanti kembali ditangkap. "Ya beberapa langkah bisa kita lakukan seperti pemonohan penangguhan penahanan," kata dia.
Hercules menjadi tahanan titipan di Polda Metro Jaya. Ia telah menjalani penahanan selama 4 bulan di Rutan Polda Metro Jaya. Dipotong masa penahanan, vonis hakim 4 bulan penjara, seharusnya Hercules bebas hari ini.
Namun, hingga pukul 17.30 WIB tadi, belum ada tanda-tanda kemunculan Hercules dari dalam tahanan Polda Metro Jaya. Pun halnya dengan jaksa selaku eksekutor.
(mei/lh)










































