Seperti diketahui, Hercules mendapat vonis 4 bulan penjara, dipotong masa tahanan, yang mana seharusnya Hercules hari ini bebas dari tahanan.
"Surat eksekusinya sudah dilihat, nanti jam 00.00 eksekusinya," kata Joao Meco, salah satu kuasa hukum Hercules kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Joao melanjutkan, kliennya yang sudah menantikan masa-masa bebas ini, harus pasrah dengan kondisi tersebut.
"Tadi Hercules sudah ganti baju, tetapi tahunya begini, dia bilang 'ya sudahlah, mau bagaimana lagi'" kata Joao.
Ia melanjutkan, kliennya tetap patuh pada hukum. "Ya mau gimana lagi, kita hidup di negara hukum," tutup Joao.
Sementara itu, puluhan anggota Brimob Polda Metro Jaya dan reserse Polda Metro Jaya sudah berjaga-jaga di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sejak siang tadi.
Sejumlah pengacara dan simpatisan Hercules juga sudah tampak bolak-balik ke tahanan sejak siang hingga sore tadi.
(mei/fjr)










































