"Dulu dari Wali Kota Solo Pak Jokowi maju didukung dan jadi kebanggaan rakyat Solo. Artinya aturan itu dibuat untuk dihormati tapi aturan kan kan harus merespons juga harapan publik," kata Ketua DPP PDIP Maruarar Sirait, kepada detikcom, Jumat (5/7/2013).
Namun dia memahami jika saat ini ada resistensi di DPRD DKI. Misalnya pernyataan Ketua DPRD DKI Ferriyal Sofyan bahwa Jokowi tak bisa nyapres tanpa persetujuan DPRD DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjelang Pemilu 2014, nama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) santer disebut sebagai calon presiden. Namun sebelum ikut bursa capres, Jokowi harus mendapatkan persetujuan mundur dari DPRD DKI Jakarta.
"Dia (Jokowi) nggak apa-apa kalau mau nyapres, bisa saja. Tapi kalau DPRD tidak menyetujui, KPU tidak bisa menetapkan dia sebagai capres," ujar Ketua DPRD DKI Ferriyal Sofyan di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2013).
Ferriyal menjelaskan, dalam aturan baku, mundurnya Gubernur atau Wakil Gubernur harus mendapatkan persetujuan dari DPRD. Dia pun mencotonhkan mundurnya Wakil Gubernur DKI Prijanto periode lalu. DPRD tidak menyetujui, akhirnya Prijanto masih tetap mengemban jabatannya hingga akhir periode.
(van/nrl)