Tiga orang jaksa dipanggil KPK terkait kasus suap pegawai pajak oleh PT Master Steel. Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan akan meminta klarifikasi terhadap tiga jaksa itu untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan mereka.
"Kita perlu tau apa yang jadi masalahnnya, itu akan kami klarifikasi. Klarifikasi akan dilakukan oleh bidang pengawasan," kata Basrief kepada wartawan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Basrief mengatakan informasi yang dia terima pemeriksaan beberapa jaksa di KPK itu terkait teknis pemeriksaan perkara pelanggaran pajak PT Master Steel antara Penyidik Pegawai Negeri sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kejati DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK memeriksa beberapa jaksa terkait penanganan kasus suap pegawai pajak. Jaksa-jaksa tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Didiek Darmanto, Kajati Riau Eddy Rakamto dan Jaksa Muda Intelejen (Jamintel) Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu.
Didiek dan Albert hadir memenuhi panggilan KPK, sedangkan Eddy Rakamto mangkir. Didik dipanggil terkait dengan dua pegawai pajak Kanwil Jakarta Timur yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu yang lalu. Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan tertangkap menerima uang suap dari pihak PT Master Steel.
Didiek membantah terlibat dalam kasus ini. Dia mengaku datang memenuhi panggilan KPK untuk melakukan koordinasi antara Kejati dengan KPK dalam hal menyelesaikan kasus tersebut.
Menurut Didik, kejaksaan juga sedang menangani kasus PT Master Steel tentang pengemplang pajak, jika KPK sedang menyelidiki dugaan suap pajak, maka kejaksaan sendang menyelidiki dugaan pengemplang pajak. Oleh karena itu pihaknya melakukan koordinasi untuk ambil andil dalam penegakan hukum perusahaan tersebut.
"Jadi kami koordinasi, kalau KPK di gratifikasinya maka saya beri kalau kami telah menelaah dugaan pengemplang pajak oleh wajib pajak," ujarnya.
(slm/fjp)