Pidana Keterangan Palsu Mengancam Wartawati yang Mengaku Diperkosa

Pidana Keterangan Palsu Mengancam Wartawati yang Mengaku Diperkosa

- detikNews
Jumat, 05 Jul 2013 14:36 WIB
Jakarta - Kepolisian dapat memproses hukum wartawati yang juga presenter sebuah televisi swasta, jika dalam laporan dugaan perkosaan yang dilaporkan oleh suaminya itu terbukti bohong. Namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan.

"Kalau memang hasilnya arahnya itu tidak terjadi, bisa dibuat laporan keterangan palsu dan itu bisa diproses hukum," kata Kabid Himas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/6/2013).

Dari hasil penyelidikan polisi, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan korban. Dari beberapa saksi, olah TKP dan pra rekonstruksi yang digelar polisi, tidak dapat mengarahkan penyelidikan ke pelaku perkosaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, polisi tetap akan menyelidiki laporan korban itu. "Kita fokus ke yang terjadi, tidak menutup kemungkinan itu terjadi," kata Rikwanto.

Sementara itu, Rikwanto mengatakan, pihaknya telah memeriksa korban dan juga teman prianya berinisial CK--yang saat kejadian mengantar korban ke mulut gang di Jl Pramuka--dengan menggunakan lie detector.

"Hasilnya sudah diserahkan ke penyidik dan akan dikonfirmasikan ke keduanya untuk penyidikan selanjutnya," kata Rikwanto.

Lie detector digunakan untuk menguji seberapa jujur saksi dan korban dalam memberikan keterangannya kepada penyidik. Lie detector bukan merupakan bukti, melainkan hanya sebagai petunjuk saja bagi penyidik untuk melengkapi bukti-bukti lainnya.

"Lie detector hanya satu alat untuk melihat apakah tes kepada mereka berdua apa mengandung banyak unsur kebenaran atau kebohongan. Kesimpulan itu nanti diambil penyidik," pungkasnya.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads