"Iya hari ini klien kami bebas," ujar salah satu pengacara Hercules, Petrus saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2013).
Petrus mengatakan, Hercules dibebaskan karena tepat hari ini masa tahanannya berakhir. "Masa penahanan berakhir hari ini pukul 12.00 WIB tengah malam nanti," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada persidangan yang digelar di PN Jakarta Barat, Hercules divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim.
(spt/ndr)