"Silakan kalau terdakwa mau meminta maaf," kata hakim Letkol Chk Joko Sasmito di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Banguntapan, Bantul, Jumat (5/7/2013).
Terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon menghampiri Sukamto di kursi saksi. Prajurit baret merah kelahiran Jakarta itu minta maaf, kemudian bersalaman dan memeluk Sukamto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Sukamto kecewa dengan Kopassus. Dia bertanya-tanya ada apa dengan Kopassus. Sukamto mengatakan LP adalah tempat yang dilindungi dan sah menerima tahanan titipan.
"Ada apa dengan Kopassus? Kami tidak pernah ada masalah dengan mereka," katanya.
(try/try)